Daftar FAQ

Siapa saja yang boleh tak mabit di Muzdalifah dan Mina?

Mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina merupakan wajib haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah. Meninggalkannya tanpa uzur (halangan), haji yang ditunaikan memang tetap sah, tetapi mesti membayar dam.

Adapun jamaah haji yang karena uzur meninggalkan mabit di Muzdalifah dan di Mina tidak terkena kewajiban membayar dam. Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah, menjelaskan siapa saja yang masuk kategori ini.

  1. Petugas/pelayan pemberi minum jamaah haji. Dalam konteks sekarang, hal ini bisa kita analogikan dengan para petugas haji yang sedang mengurus kelancaran penyelenggaraan haji secara umum, baik bidang konsumsi, transportasi, medis, dan lainnya.
  2. Penggembala unta. Mereka yang memiliki kesibukan profesi sehingga menghambatnya bermalam di Muzdalifah dan Mina bisa masuk kategori ini.
  3. Orang yang memiliki uzur karena faktor eksternal. Mereka adalah orang yang sakit atau yang khawatir akan keamanan hartanya dan kesehatan fisiknya bila melaksanakan mabit. Dengan demikian, para lansia yang lemah fisik, para pengidap penyakit berat, dan jamaah berisiko tinggi (risti) lainnya boleh tidak mabit.
  4. Jamaah sibuk wukuf. Jamaah yang sampai di Arafah pada malam Idul Adha lalu sibuk wukuf hingga tak sempat mabit Muzdalifah tidak terkena dam apa pun karena mabit diperintahkan kepada orang yang senggang.