Daftar FAQ
Apa beda rukun haji dan wajib haji?
Mazhab Syafi’i membedakan rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji adalah bagian inti ibadah haji, menentukan keabsahan ibadah haji, dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak terlaksana.
Secara umum ada lima rukun haji yang dipaparkan dalam kitab-kitab fiqih:
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf
- Sa’i
- Cukur rambut
Berbeda dari rukun haji, wajib haji tidak berdampak langsung pada keabsahan haji manakala ditinggalkan. Hanya saja, seseorang harus menggantinya dengan dam sebagai denda karena tidak melaksanakannya.
Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim mengatakan, meski haji tetap sah tanpa melaksanakan wajib haji, tetapi seseorang berdosa bila wajib haji itu ditinggalkan tanpa uzur.
Wajib haji terdiri dari enam:
- Niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/umrah)
- Menginap di Muzdalifah
- Menginap di Mina
- Tawaf wada’ (perpisahan)
- Melempar jamrah
Ulama berbeda pendapat soal jumlah dan rincian ibadah haji. Syekh Abu Syuja’, misalnya, dalam kitab Taqrib, menyebut hanya tiga hal yang termasuk wajib haji, yaitu ihram dari miqat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, melontar jamrah aqabah pada hari nahar (10 Dzulhijjah) dan melontar tiga jamrah pada hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), dan mencukur rambut.