Daftar FAQ

Di mana posisi saat shalat sunnah tawaf?

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum shalat tawaf adalah sunnah. Hanya sebagian kecil ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa shalat tawaf adalah wajib.

Shalat sunnah tawaf sebanyak dua rakaat idealnya dilaksanakan di belakang Maqam Ibrahim. Namun, menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj mengatakan, jika tidak mungkin melakukan shalat di situ karena penuh sesak jamaah atau karena lainnya maka ia dapat melakukan shalat sunah tawaf di Hijir Ismail. Jika masih tidak memungkinkan, makan bisa dikerjakan di sudut mana saja dari Masjidil Haram.

Bahkan, lanjut Imam Nawawi, bila masih tidak memungkinkan dilaksanakan di area Masjidil Haram, shalat tawaf juga boleh dilakukan di mana saja di Tanah Haram, bahkan di luar Tanah Haram sekalipun. Tidak ada ketentuan tempat dan waktu untuk shalat sunnah tawaf. Bahkan jamaah haji dan umrah boleh melakukannya sepulang ke Tanah Air atau belahan bumi lainnya. Anjuran shalat sunnah tawaf terus berlaku selama jamaah haji dan umrah tersebut masih hidup, (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj, h. 132).

Shalat tawaf bukan rukun atau syarat tawaf. Oleh karenanya, tidak ada konsekuensi apa pun bagi jamaah haji dan umrah yang tidak melakukan shalat sunnah tawaf. Meski demikian, Imam  As-Syafi’i menganjurkan agar jamaah haji dan umrah yang meninggalkan shalat sunnah tawaf untuk membayar dam.