Daftar FAQ

Bolehkah memakai pasta gigi, sabun, pelembab bibir, atau lotion saat berihram?

Pasta gigi, sabun, pelembap bibir, dan lotion lazimnya digunakan orang dalam konteks merawat diri. Produk-produk tersebut membantu menjaga kesehatan dan kebersihan kulit. Selama tidak melibatkan penggunaan bahan-bahan yang dilarang, seperti parfum, alkohol, atau bahan asing lainnya, penggunaan produk-produk tersebut dalam kadar yang pantas diperbolehkan. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan esensi kesederhanaan dan tujuan berihram.

Kebersihan gigi dan kulit merupakan kondisi yang dibutuhkan setiap orang. Dalam hal ini pasta gigi dan sabun bermanfaat untuk tujuan ini. Sementara pelembap bibir dan lotion berfungsi melindungi kulit dari cuaca panas di Arab Saudi. Paparan sinar matahari, udara kering, dan kelembapan yang rendah dapat menyebabkan kulit menjadi kering, mengalami iritasi, bahkan terbakar.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram diperbolehkan menggunakan sabun dan krim, dengan tujuan perawatan kulit dan wajah agar tidak rusak. 

وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ  

“Dan diperbolehkan—bagi orang yang dalam keadaan ihram— untuk mandi dengan menggunakan sabun menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan menurut Imam Hanafi tidak boleh mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut mazhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”. 

Penjelasan serupa juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili al-Syafi'i dalam kitab Tanwirul Qulub bahwa memakai sabun dalam saat ihram diperbolehkan, asalkan tidak mengandung wewangian. Ia berkata:

وَلَوْ تَطَيَّبَ نَاسِيًّا ِلإِحْرَامِهِ أَوْ جَاهِلاً اَوْ مُكْرَهًا فَلاَ حُرْمَةَ وَلاَ فِدْبَةَ عَلَيْهِ وَلاَ يُكْرَهُ غَسْلُ بَدَنِهِ اَوْ ثَوْبٍ بِنَحْوِ صَابُوْنٍ ٍلإِزَالَةِ اْلأَوْسَاخِ

"Dan jikalau memakai wewangian karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa, maka tidak haram, dan tidak dikenakan dam [fidyah] atasnya, dan tidak makruh hukumnya, mencuci tubuh atau pakaian dengan sabun untuk menghilangkan kotoran saat ihram."

 
Baca selengkapnya: Hukum Memakai Skin Care Saat Ihram Ketika Cuaca Panas