Daftar FAQ

Berhenti tawaf di tengah jalan (karena shalat berjamaah)?

Diperbolehkan bagi jamaah untuk istirahat terlebih dahulu di sela tawaf dan sa'i karena tidak ada keharusan muwalat (terus-menerus, tanpa jeda) dalam kedua ritual tersebut, menurut mazhab Hanafi dan qaul jadid Imam Syafi'i. Apalagi bila tidak muwalat tersebut karena ada uzur misalnya bertepatan dengan berlangsungnya shalat fadhu, mengambil wudhu karena batal, kondisi sakit atau letih, semua mazhab sepakat membolehkan.

Hanya saja, ketika melakukan jeda atau istirahat, jamaah perlu mengingat-ingat di mana posisi terakhir untuk kemudian disambung lagi setelah istirahat, tanpa harus mengulang dari awal lagi.

Kebolehan jeda di sela tawaf disebabkan karena muwalat memang bukan bagian dari syarat tawaf. Syarat-syarat tawaf meliputi hal-hal berikut:

  1. Suci dari najis dan hadats (kecil maupun besar)
  2. Menutup aurat
  3. Memulai tawaf dari Hajar Aswad
  4. Menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran
  5. Menjadikan Ka’bah di sebelah kiri
  6. Semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah, Syadzarwan, dan Hijr Isma’il
  7. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
  8. Tidak bertujuan selain tawaf saat berputar
  9. Berada di dalam Masjidil Haram.