Daftar FAQ

Bagaimana cara jamaah berkepala plontos mencukur rambut?

Dalam mazhab Syafi’i, dikenal ada dua jenis tahallul, yaitu tahallul ashghar (kecil) dan tahallul akbar (besar). Tahallul ashghar yaitu bila seseorang telah melakukan dua dari tiga hal yaitu, mencukur rambut, melempar jumrah aqabah dan tawaf ifadhah. Konsekuensi dari tahallul ini adalah diperbolehkannya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang bagi orang yang ihram seperti memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit dan lain sebagainya kecuali berhubungan badan dengan istri.

Sedangkan tahallul akbar yaitu ketika jamaah haji/umrah telah melaksanakan ketiganya. Setelah tahallul akbar, seseorang diperbolehkan melakukan larangan-larangan saat ihram termasuk berhubungan badan dengan istri.

Bagi orang yang berkepala botak, gundul, atau plontos, tidak berlaku baginya syariat mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari rukun haji/ umrah. Ia tidak perlu menunggu rambutnya tumbuh agar bisa tahallul.

Namun demikian, disunahkan baginya menjalankan secara simbolis alat cukur di kepalanya layaknya orang yang hendak mencukur rambut. Hal ini dilakukan untuk menyerupai orang-orang yang bertahallul dengan mencukur habis rambut. Menurut Imam al-Adzra’i, kesunahan ini hanya berlaku bagi laki-laki, karena perempuan tidak disyariatkan mencukur habis rambut kepalanya. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV: 121).